Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI

Foto

Palembang. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, bersama seluruh Bupati dan Walikota se-Sumatera Selatan secara resmi melakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (31/3/2026).

Penyerahan laporan ini merupakan wujud komitment pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusional terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian, S.E., M.Sc., CFE, CertDA, menjelaskan bahwa LKPD Unaudited merupakan dokumen krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Laporan ini disusun oleh Pemerintah Daerah dan wajib diserahkan kepada BPK untuk kemudian dilakukan proses audit sebelum nantinya menjadi laporan keuangan final," ujar Cendy.

Komponen Laporan yang Diserahkan
Laporan keuangan yang diserahkan mencakup tujuh komponen utama sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Keuangan, Laporan Arus Kas (LAK), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Kehadiran para pimpinan daerah dalam agenda ini menegaskan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel di wilayah Sumatera Selatan.

Cendy katakan Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, tim pemeriksa BPK akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan terperinci di lapangan guna memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan masing-masing daerah.

Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.