Sekda Sumsel Dengarkan Aspirasi Buruh Sumsel Pada MayDay 2025

Foto

Palembang. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, MH menerima Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan dalam rangka memperingati hari buruh internasional (May Day 2025) di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel (Kamis, 1/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekda mendengarkan aspirasi dari KSPSI Sumsel dimana diantaranya terkait dengan pembentukan dewan pengupahan di setiap Kab/Kota Se Sumatera Selatan dan Upah Minimum Sektoral.

Menanggapi hal tersebut, Sekda mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong agar sesegera mungkin Dewan Pengupahan dapat dibentuk di seluruh kab/kota di Sumatera Selatan, khususnya kab/kota yang belum terbentuk.

"Keberadaan dewan pengupahan ini sangat penting untuk menyelesaikan permasalah upah didaerah masing - masing. karena setiap daerah itu memiliki situasi yang berbeda - beda. Untuk yang sudah terbentuk kita akan optimalkan dan akan mendorong agar Dewan Pengupahan ada disetiap Kab/Kota", tutur Sekda.

Terkait Upah minimum sektoral provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya yang dianggap tidak adil oleh KSPSI Sumsel. Sekda mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumsel agar kebijakan tersebut dapat dilihat kembali dan bila memungkinkan akan dibicarakan bersama dalam menemukan solusinya.

Sementara itu Ketua DPD KSPSI Sumsel, H. Zainal Arifin Hulap mengucapkan terimakasih karena telah menerima KSPSI Sumsel beserta anggota dengan cara yang terhormat, sehingga KSPSI Sumsel tidak perlu turun kejalan dalam menyampaikan aspirasinya.

Ia juga berharap semoga kedepannya Gubernur Sumsel terpilih dapat memberikan kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh yang ada di Sumatera Selatan.

Dikesempatan yang sama Sekertaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin menyampaikan 7 (tujuh) aspirasi para buruh yaitu Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk Mendorong 
Percepatan Revisi UU Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, dengan Surat 
Resmi ke Presiden dan Ketua DPR-RI Republik Indonesia; Menolak Perlakuan Upah Murah dan Out Shourching yang masih banyak terjadi di Perusahaan dalam Wilayah Sumatera Selatan; Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan 
tahun 2025 yang CACAT HUKUM dan CACAT PROSEDUR, harus Direvisi 
berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera 
Selatan dan Aturan PERMENAKER No. 16 Tahun 2024; Menuntut Penuntasan seluruh Kasus-kasus Pelanggaran Hak-hak Normatif Pekerja/Buruh yang Tidak Berjalan dengan Meningkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan; Menuntut Penuntasan seluruh Kasus-kasus Kecelakaan Kerja dan Audit secara mendalam Sertifikasi K3 yang Bermasalah; Meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk Mendorong terbentuknya Seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan; Meminta Gubernur Sumatera Selatan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam hal Kebijakan untuk Menuju Kesejahteraan Pekerja.

Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel dan Para Anggota KSPSI Sumsel.