Gubernu HD Tekankan Tanggung Jawab Angkutan Batubara Percepat Pembangunan Jalan Khusus
Palembang. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang memimpin rapat percepatan pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara yang melintasi Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/1/2026).
Rapat diawali dengan pemaparan berbagai persoalan dan kendala di lapangan yang disampaikan oleh Wagub Cik Ujang. Ia menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang terdampak aktivitas angkutan batubara serta pentingnya percepatan solusi konkret yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa rapat ini diharapkan menghasilkan produk nyata, bukan sekadar menambah agenda pertemuan. Ia menekankan bahwa kerusakan jalan yang terjadi selama ini tidak terlepas dari kontribusi kendaraan angkutan batubara, khususnya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Kita tidak melihat plat nomor maupun lini bisnisnya, tetapi kita semua tahu penyebab kerusakan jalan itu. Saya harapkan seluruh pihak meningkatkan sensitivitas kemanusiaan. Mari sama-sama membangun dan memelihara jalan,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur mengajak seluruh pelaku usaha untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih luas, termasuk dampak lingkungan dan ekosistem di Sumatera Selatan.
“Kita sama-sama mencari nafkah di Sumsel, silakan menambang, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Mari bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan Jalan Khusus ini,” ujarnya dengan nada persuasif.
Gubernur juga meminta para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memastikan komitmen para pimpinan perusahaan, tanpa alasan administratif. Ia menginstruksikan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Dinas ESDM untuk bekerja ekstra dalam mengawal percepatan pembangunan jalan khusus tersebut.
Rapat ini turut dihadiri Asisten I Setda Provinsi Sumatera Selatan Apriyadi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),